faq:2021:11:30:000099512_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami menerima debit note atas penjualan ekspor namun tidak terjadi pengembalian barang, hanya pengurangan harga saja dikarenakan terjadi penurunan kualitas oleh konsumen kami. bagaimana penerapannya pada PPN/efaktur yaa. mohon bantuanya mas mbak
Jawaban
Nilai Ekspor, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Pasal 1 angka 26 UU Nomor 42 TAHUN 2009, kalau arahnya ada perubahan DPP di PEBnya maka ubah dokumen lain keluaran di efakturnya.
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099512_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion