User Tools

Site Tools


faq:2021:11:30:000099508_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya mas mbak kami kan punya 2 npwp cabang dan pusat. sebelumnya untuk PPN kami lapor menggunakan cabang. namun setelah peraturan pemusatan PPN, ppn di laporkan menggunakan npwp pusat, kami mau lakukan pembetulan SPT PPN periode Januari-Juni yang masih menggunakan faktur pajak NPWP Cabang, tapi saat buka aplikasi efaktur cabang sudah tidak bisa lagi, PKP cabang juga sudah dicabut ini bagaimana ya mas mbak?


Jawaban

Pusat terdaftar di Madya, dijelaskan sesuai Poster Lapor PPN Cabang setelah pemusatan

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y K N O K
J Q S Y Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I N R O S
 
faq/2021/11/30/000099508_1234.txt · Last modified: (external edit)