faq:2021:11:30:000099508_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya mas mbak kami kan punya 2 npwp cabang dan pusat. sebelumnya untuk PPN kami lapor menggunakan cabang. namun setelah peraturan pemusatan PPN, ppn di laporkan menggunakan npwp pusat, kami mau lakukan pembetulan SPT PPN periode Januari-Juni yang masih menggunakan faktur pajak NPWP Cabang, tapi saat buka aplikasi efaktur cabang sudah tidak bisa lagi, PKP cabang juga sudah dicabut ini bagaimana ya mas mbak?
Jawaban
Pusat terdaftar di Madya, dijelaskan sesuai Poster Lapor PPN Cabang setelah pemusatan
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099508_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion