faq:2021:11:30:000099503_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#55Q: bolehkah mengubah jumlah kuantitas saat melakukan perubahan RKIP ? (ingin mengurangi jumlah kuantitas salah satu item RKIP yang di ajukan)
Jawaban
<WRAP> #55A: Wajib Pajak dapat mengajukan RKIP perubahan, dalam hal terdapat: a. perubahan, penambahan, atau pengurangan jenis alat angkutan tertentu; penambahan atau pengurangan jumlah alat b. angkutan tertentu; c. perubahan, penambahan, atau pengurangan pelabuhan, dalam hal impor; dan/atau d. perubahan, penambahan, atau pengurangan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan alat angkutan tertentu, dalam hal penyerahan. (http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099503_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion