User Tools

Site Tools


faq:2021:11:30:000099503_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#55Q: bolehkah mengubah jumlah kuantitas saat melakukan perubahan RKIP ? (ingin mengurangi jumlah kuantitas salah satu item RKIP yang di ajukan)


Jawaban

<WRAP> #55A: Wajib Pajak dapat mengajukan RKIP perubahan, dalam hal terdapat: a. perubahan, penambahan, atau pengurangan jenis alat angkutan tertentu; penambahan atau pengurangan jumlah alat b. angkutan tertentu; c. perubahan, penambahan, atau pengurangan pelabuhan, dalam hal impor; dan/atau d. perubahan, penambahan, atau pengurangan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan alat angkutan tertentu, dalam hal penyerahan. (http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N M U​ F F
S D Y M H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V L P W᠎ U
 
faq/2021/11/30/000099503_1234.txt · Last modified: (external edit)