faq:2021:11:30:000099497_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
surat permintaan klarifikasi/ pemenuhan kelengkapan dokumen. Ini apakah bisa melalui email atau surat atas tanggapannya
Jawaban
yang dimaksud klarifikasi dokumen adalah berkaitan dgn pendaftaran NPWP. Dijelaskan di pasal 10 PER-04/2020, bisa secara langsung, pos, atau ekspedisi paling lama 15 hari setelah terima permintaan klarifikasi. Teknis apakah boleh dengan email, konfirm ke KPP
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099497_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion