User Tools

Site Tools


faq:2021:11:30:000099489_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba wp bertanya terkait wp menjual helm sebesar 1 juta kemudian pembeli mendapatkan bonus sarung tangan seharga 100rb. Terkait ketentuan mengenai sarung tangan bonus tadi fpnya dppnya menggunakan yg penyerahan cuma-cuma atau apa ya mas mba? Terimkasih


Jawaban

bisa menggunakan dpp nilai lain pemberian cuma-cuma. Pemberian cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.(Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN no. 42 TAHUN 2009)

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E D I M C
H U᠎ V N L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D H​ A V᠎ Y
 
faq/2021/11/30/000099489_1234.txt · Last modified: (external edit)