User Tools

Site Tools


faq:2021:11:30:000099484_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan WP ekspor via kurir dengan ketentuan qty barangnya tidak melebihin 100 kg jadi tidak ada PEB nya, tapi ketika akan saya laporkan sebagai penjualan ekspor di efaktur diharuskan mengisi nomor PEB dan Nomor AJU, solusinya dalam pengisian di efaktur bagaimana ya mas/mba?


Jawaban

sesuai per 16/2021, dokumen yg dipersamakan dgn faktur pajak harusnya ada PEB nya mas, “Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP” Minta ke bc pebnya sebagai dasar penginputan di efaktur

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N R J H E
O M C S​ W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G Q W B R
 
faq/2021/11/30/000099484_1234.txt · Last modified: (external edit)