User Tools

Site Tools


faq:2021:11:30:000099452_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP pengusaha UMKM Orang Pribadi, namun KLU di DJP Online masih pegawai swasta. WP bilang kalau tidak wajib melaporkan realisasi penempatan harta waktu TA jilid I karena dia merupakan pengusaha UMKM orang pribadi. Apakah benar begitu, Mas/Mbak? Apabila WP lupa lapor realisasi ke 3 apakah ada sanksinya? Jika terdapat kesalahan pada laporan yg sudah disampaikan, apakah Laporan Penempatan Harta masih bisa dilakukan pembetulan saat ini?


Jawaban

Sesuai Pasal 3 ayat 2 Per-07/2018, Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: Wajib Pajak yang dalam Surat Keterangan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 11 TAHUN 2016 tentang Pengampunan Pajak. (ini mengenai peredran usaha dibawah 4,8M) apabila belum melaporkan silakan untuk dilaporkan, apabila terkendala dalam melakukan pelaporan dalam menu e-reporting tax amnesty djponline, misalnya tidak bisa merubah periode pela

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N K P J E
J F Q L M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H C​ D X Z
 
faq/2021/11/30/000099452_1234.txt · Last modified: (external edit)