faq:2021:11:30:000099443_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya terlanjur lapor spt ppn, namun untuk attachment pdf saya lupa submit BPN SSP JLN yang sudah di tanda tangan, saya sudah submit bpn yang belum di tanda tangan. apakah perlu pembetulan? kalau pembetulan bagaimana di efakturnya ya? krn hanya kesalahan pada attachment. Izin tanya mas/mba kalo salah attachment ini perlu pembetulan atau tidak ya?
Jawaban
sesuai dengan lampiran per-02/2019 melampirakan ssp ppnjln, wp sudah melampirkan namun belum ada ttd dari pihak bank. Pasal 11 ayat 4 pmk-242/2014 SSP atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah, dalam hal telah divalidasi dengan NTPN.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099443_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion