faq:2021:11:30:000099440_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya untuk dividen yang pphnya 0% jika diinvestasikan itu berlaku sampai kapan ya? ini maksudnya yg jika diinvestasikan di dalam negri (pmk-18/2021) mungkin ya mas mba? ini berlaku hingga kapan ya mas mba?
Jawaban
Pasal 36 ayat (2) PMK-18/2021, Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099440_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion