faq:2021:11:30:000099423_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
transaksi dengan instansi pemerintah, IP bayar dengan kartu kredit instansi pemerintah. ini dipungut PPN oleh IP atau gimana?
Jawaban
<WRAP> PMK 231/2019: tanpa melihat nominalnya berapa, jika memang pembayaran menggunakan kartu kredit instansi pemerintah, maka IP tidak memungut PPN atau PPnBM atas transaksi tsb. pasal 18 ayat 1 huruf b PMK 231/2019. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099423_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion