faq:2021:11:30:000099422_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp sebagai komisaris juga sebagai pegawai tetap, penghitungan pph 21 nya gimana ? kalau di per 16/2016 kan ada komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap
Jawaban
kalau komisaris sebagai pegawai tetap, maka penghitungan pph 21 nya mengikuti penghitungan pegawai tetap
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099422_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion