faq:2021:11:30:000099415_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan badan, dan baru lapor di bulan Nov 2021 untuk tahun pajak 2020. Untuk masa pajak April-Juni 2021 apakah boleh pakai insentif pengurangan angsuran PPh pasal 25?
Jawaban
dicek di PMK 9, PMK 82, PMK 149, DAN JUGA se-44/2021, tidak ada penjelasan atas keterkaitan perpanjangan penyampaian spt tahunan dengan bolehatau tidaknya memanfaatkan insentif. coba arahkan penjelasan ke pasdal 12 dan 13 PMK 9/2021. selama memenuhi kriteria di PMK 9, harusnya tetap boleh manfaatkan insnentif pph 25. wp disarankan konsul dengn AR di KPP juga.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099415_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion