faq:2021:11:30:000099396_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan mengenai Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor kepada pemegang saham adalah dividen yang merupakan objek pajak
Jawaban
Penerima dividen adalah wpln, tidak termasuk dalam pengecualian dalam pmk-18/2021. Dilakukan pemotongan pph pasal 26, atau sesuai dengan P3B jika ada dgt.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099396_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion