User Tools

Site Tools


faq:2021:11:30:000099381_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

prihal pembuatan faktur pajak ke perusahaan berikat terkait PERMENKEU-65-PMK-04-2021, banyak permintaan dari kawasan berikat untuk tanggal fakturnya dibuat setelah bc04 nya dibuat, menurut pmk tersebut. karena kita biasa membuat faktur ketika barang keluar dari gudang,sedang sampai ke kawasan berikat tersebut mungkin H+1 / H+2 , mereka minta agar fakturnya pada saat mereka terima barang. mohon solusi mba/mas


Jawaban

Mba, ini sebenernya sudah masuk ranah teknis karena sudah terkait tanggal terbit faktur yang kaitannya dengan PMK 65 yang sudah harus ada dokumen BC sebelum terbit FP, meskipun begitu tidak serta merta menggugurkam kewajiban pembuatan faktur sesuai ketentuan umumnya di PMK 18 2021 Pasal 69. Sebaiknya konfirmasi ke KPP untuk solusinya karena kita hanya bisa menyampaikan sesuai dengan ketentuan yang ada saja.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I B D I D
X B F T X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B E G O J
 
faq/2021/11/30/000099381_1234.txt · Last modified: (external edit)