faq:2021:11:30:000099380_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau bertanya jika kami sudah menerima pencabutan PKP Nya tanggak 11 juni 2021, apakah untuk pelaporan ppn bulan mei sudah tidak dilaporkan? saya laporkan dibulan juni sudah tidak bisa, karena sudah dicabut di pkp nya pada web efaktur.
Jawaban
kewajiban SPT masa mei masih ada ya mas, SPT masa juni yang sudah tidak ada kewajiban karena Pencabutannya di masa juni. karena sudah nonaktif akun PKP nya otomatis gabisa juga untuk pelaporan ke web efaktur. coba konfirmasi ke KPP terlebih dahulu ya mas.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099380_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion