User Tools

Site Tools


faq:2021:11:30:000099378_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PKP wajib mungut PPN setelah diaktivasi ya akun PKPnya?


Jawaban

Seharusnya setelah dikukuhkan langsung wajib. Kalau aktivasi cuma teknis di aplikasinya aja setelah aktivasi baru bisa nerbitin FP.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J E H P E
U P B R᠎ R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q V T​ I W
 
faq/2021/11/30/000099378_1234.txt · Last modified: (external edit)