faq:2021:11:30:000099378_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP wajib mungut PPN setelah diaktivasi ya akun PKPnya?
Jawaban
Seharusnya setelah dikukuhkan langsung wajib. Kalau aktivasi cuma teknis di aplikasinya aja setelah aktivasi baru bisa nerbitin FP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099378_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion