faq:2021:11:30:000099375_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#54Q : PT X (di luar negeri) merupakan penanam modal di PT B (di Indonesia).Kemudian PT X ingin membuat perusahaan PT C (di Indonesia) dan ingin meminjam karyawan PT B (secondment agreement). Atas ini bagaimana aspek perpajakan dari sisi karyawan tsb maupun perusahaan (PT A, PT B, dan PT X)?
Jawaban
#54A: kalau dari sisi karyawan, karyawan B yg diperbantukan di C apabila menerima penghasilan dari B dan C palingan pemotongan pph pasal 21/26 biasa dari pihak2 yg melakukan pembayaran gaji/upah/honor dll, tergantung spdn atau spln yg dipinjamkan td…
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099375_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion