User Tools

Site Tools


faq:2021:11:30:000099375_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#54Q : PT X (di luar negeri) merupakan penanam modal di PT B (di Indonesia).Kemudian PT X ingin membuat perusahaan PT C (di Indonesia) dan ingin meminjam karyawan PT B (secondment agreement). Atas ini bagaimana aspek perpajakan dari sisi karyawan tsb maupun perusahaan (PT A, PT B, dan PT X)?


Jawaban

#54A: kalau dari sisi karyawan, karyawan B yg diperbantukan di C apabila menerima penghasilan dari B dan C palingan pemotongan pph pasal 21/26 biasa dari pihak2 yg melakukan pembayaran gaji/upah/honor dll, tergantung spdn atau spln yg dipinjamkan td…

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D Y B G Q
H O H K R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O Y​ S Q M
 
faq/2021/11/30/000099375_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1