faq:2021:11:30:000099374_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh 21 DTP apakah wajib mencantumkan uraian PPh 21 DTP eks PMK….
Jawaban
iya, sesuai ketentuan memang harus mencantumkan cap
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099374_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion