faq:2021:11:30:000099364_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
insentif uang yang diberikan suooluer/ distributor karena mencapay target tertentu sesuai SE 24/2018 tidak terhutang PPN . jadi tidak diterbitkan faktur pajak tetapi tetap dipotong pph. apakah insentif tersebut tetap dilaporkan di SPT masa PPN?
Jawaban
uang di uu PPN adl non bkp ya. Ketika pemberian insentif uang tadi dianggap penyerahan non bkp, kalo ngikut ke petunjuk pengisian spt induk PPN bagian 1 huruf B, itu kan ada penyerahan tidak terutang PPN ya. Di petunjuk pengisiannya di lampiran per-29/2015, diisi jumlah penyerahan yg bukan bkp/jkp dan PPNnnya tidak terutang. Bisa jadi masuk ke situ. Baiknya bisa sambil konsul lebih lanjut ke kpp ya.
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099364_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion