faq:2021:11:30:000099361_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin melakukan pembetulan laporan realisasi masa januari-juni 2021 mengenai PPh Pasal 21 DTP dan ada perubahan di kode billingnya, untuk uraian pmk 149 atau sesuai update jan pmk 9 lalu juli pmk 82 dan okt pmk 149 atau bagaimana?
Jawaban
Kalau memang ada perubahan dan harus buat billing baru, secara umum sih yg dibuat setelah berlakunya pmk 149 bisa dicantumin uraian pmk 149. Tapi kalo tidak yakin yg pembetulan jan-juni pake pmk 149 juga atau tidak, boleh penegasan ke kpp
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099361_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion