faq:2021:11:30:000099336_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
faktur pajak yang diterbitkan ke orang pribadi menggunakan nama toko (bukan nama OP) dan identitas berupa NIK. Apakah boleh seperti itu? Atau harus nama OP nya?
Jawaban
, di Pasal 72 ayat (1) PMK 18/PMK.03/2021 disebutkan poin2 yang harus ada di FP, tapi tidak menjelaskan detil mengenai kasusnya. kalo terkait nama, disesuaikan dengan NPWP atau NIK saja
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099336_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion