User Tools

Site Tools


faq:2021:11:30:000099318_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami melakukan pembelian barang (hanya barang, tanpa ada jasa pemasangan atau jasa konstruksi) ke vendor kami.. Apakah kami tetap harus melakukan pemotongan PPh Final mengingat vendor kami memiliki SBUJK. atau hanya ppn saja


Jawaban

kalo memang konteksnya pembelian barang tidak berkaitan dengan penyerahan jasa konstruksi, maka tidak kena PPh Final konstruksi. Pasal 1 angka 2 dan 3 PP Nomor 51 TAHUN 2008 kalo gak memenuhi pengertian itu, gak termasuk jasa konstruksi PPN tetap dikenakan selama yang menyerahkan adalah PKP, yang diserahkan adalah BKP dan/atau JKP, dan di dalam daerah pabean

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Q W J B
G Y B​ F᠎ D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F R D T Z
 
faq/2021/11/30/000099318_1234.txt · Last modified: (external edit)