faq:2021:11:30:000099311_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SKD WPLN perlu dikasihin ke pemotong tiap transaksi gak?
Jawaban
Kalau DGT masih berlaku cukup kasihin ke pemotong pertama aja. Ke pemotong selanjutnya cukup kasihin tanda terima yang didapat dari pemotong pertama.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099311_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion