User Tools

Site Tools


faq:2021:11:30:000099310_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya sudah bekerja di filipina dari 2014, dan status npwp masih aktif, apakah saya termasuk spln? npwpnya masih saya butuhkan karena masihada transaksi properti di indonesia, mohon bantuannya mas/mbak.


Jawaban

sepanjang berNPWP dan masih aktif statusnya haruse masih bisa dianggap WPDN..bisa penegasan KPP jg

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J P S Q C
D F G X W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T Z M R I
 
faq/2021/11/30/000099310_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1