User Tools

Site Tools


faq:2021:11:30:000099297_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami membayar gaji dari pegawai outsorce, lalu dari situ kami akan tagihkan penggantian ke perusahaan outsorce, yang memotong PPh 21 siapa? Apakah atas reimburst tersebut dapat terutang PPN? Dasar hukumnya?


Jawaban

kalo PPh 21 tergantung siapa pemberi kerjanya mbak, bisa diliat di perjanjiannya, pegawai tsb digaji oleh WP atau perusahaan outsource nya kalo PPN ada diatur di PMK-83/PMK.03/2012, PPN dikenakan atas penyerahan BKP atau JKP, jika atas reimburse itu tidak ada penyerahan BKP/JKP maka tidak ada PPN

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A H J O E
K X Q G O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T​ F Z H D
 
faq/2021/11/30/000099297_1234.txt · Last modified: (external edit)