faq:2021:11:30:000099297_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami membayar gaji dari pegawai outsorce, lalu dari situ kami akan tagihkan penggantian ke perusahaan outsorce, yang memotong PPh 21 siapa? Apakah atas reimburst tersebut dapat terutang PPN? Dasar hukumnya?
Jawaban
kalo PPh 21 tergantung siapa pemberi kerjanya mbak, bisa diliat di perjanjiannya, pegawai tsb digaji oleh WP atau perusahaan outsource nya kalo PPN ada diatur di PMK-83/PMK.03/2012, PPN dikenakan atas penyerahan BKP atau JKP, jika atas reimburse itu tidak ada penyerahan BKP/JKP maka tidak ada PPN
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099297_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion