User Tools

Site Tools


faq:2021:11:30:000099296_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mengenai pelaporan PPH 23, jika ada bukti potong pph 23 dibulan september, dan belum dilapor sampai dengan hari ini apakah masi bisa dilaporkan di bulan ini atau bagaimana ya?


Jawaban

Dilaporkan di SPT Masa dimana PPh 23 tersebut terutang. Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. (Pasal 15 ayat 3 PP-94/2010)

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T A E P​ R
T I A Z P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U B J​ D L
 
faq/2021/11/30/000099296_1234.txt · Last modified: (external edit)