faq:2021:11:30:000099294_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengisian pembetulan spt masa ppn, apakah kompensasi dari masa sebelumnya itu wajib diinput kembali?
Jawaban
jika di form 1111AB nya itu kosong bagian kompensasinya, silahkan diisi ulang
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099294_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion