User Tools

Site Tools


faq:2021:11:30:000099289_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

istri gabung NPWP dengan suami. Istri dapat dividen dan menginvestasikan kembali dividen tersebut. tetapi penginvestasian kembali itu a.n. suami. atas dividen tersebut apakah tetap dapat pembebasan PPh?


Jawaban

kalo di pmk 18 nya sendiri kan cuma jelasin penerimanya adalah WPDN ya mas, gak disebutin lebih rinci untuk kasus WP ini, karena suami istri gabung pake 1 NPWP, harusnya tetep bisa pake ketentuan itu sih. nah karena memang gak dijelasin rinci, untuk investasi a.n suami, coba arahin KPP untuk keputusannya aja mas

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A X᠎ F S S
P F O A C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V​ J O A​ W
 
faq/2021/11/30/000099289_1234.txt · Last modified: (external edit)