faq:2021:11:30:000099289_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
istri gabung NPWP dengan suami. Istri dapat dividen dan menginvestasikan kembali dividen tersebut. tetapi penginvestasian kembali itu a.n. suami. atas dividen tersebut apakah tetap dapat pembebasan PPh?
Jawaban
kalo di pmk 18 nya sendiri kan cuma jelasin penerimanya adalah WPDN ya mas, gak disebutin lebih rinci untuk kasus WP ini, karena suami istri gabung pake 1 NPWP, harusnya tetep bisa pake ketentuan itu sih. nah karena memang gak dijelasin rinci, untuk investasi a.n suami, coba arahin KPP untuk keputusannya aja mas
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099289_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion