faq:2021:11:30:000099285_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pembuatan FP kan tidak disarankan backdate ya. Sudah dijelaskan jg ttg saat pembuatan FP, tp WP minta penegasan tentang penentuan kapan saat FP dianggap terlambat. Kalau kyk gini minta konfirm AR aja atau gmn ya?
Jawaban
jelaskan normatif aja saat pembuatan FP itu kapan, kan secara umum saat penyerahan atau pembayaran dalam hal terjadi lebih dulu..saat penyerahan kapan dijelaskan di PP 9/ 2021.. dalam hal FP terlambat dibuat akan dikenakan sanksi
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099285_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion