User Tools

Site Tools


faq:2021:11:30:000099285_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pembuatan FP kan tidak disarankan backdate ya. Sudah dijelaskan jg ttg saat pembuatan FP, tp WP minta penegasan tentang penentuan kapan saat FP dianggap terlambat. Kalau kyk gini minta konfirm AR aja atau gmn ya?


Jawaban

jelaskan normatif aja saat pembuatan FP itu kapan, kan secara umum saat penyerahan atau pembayaran dalam hal terjadi lebih dulu..saat penyerahan kapan dijelaskan di PP 9/ 2021.. dalam hal FP terlambat dibuat akan dikenakan sanksi

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F T L Y P
I​ R U D S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A S D G Y
 
faq/2021/11/30/000099285_1234.txt · Last modified: (external edit)