faq:2021:11:30:000099282_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#5Q : (Twitter) Ijin bertanya mas/mba, @kring_pajak Wajar ngga sih min perusahaan tempat saya bekerja SPPKPnya April 2018 kemudian di November 2021 baru saja saya terima STP PPN Januari dan Februari 2018? Mohon infonya mas/mba.
Jawaban
<WRAP> #5A: harusnya engga ya. kalaupun dulu PKP nya secara jabatan pun seharusnya sanksinya udah include di SKPKB nya dulu. wp bisa mengajukan pembatalan stp yg tidak benar. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099282_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion