User Tools

Site Tools


faq:2021:11:30:000099281_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau WP telat menerbitkan faktur baru diterbitkan sekarang dan sudah lebih dari 3 bulan. WP tetap ada kewajiban nyetor di bulan ini ya? Kalau dari sisi pembeli kan gabisa dikreditkan ya?


Jawaban

Tetap ada kewajiban setor atas KB di SPT Masa PPN-nya. Betul.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P H L O Q
T X J G A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I B J G O
 
faq/2021/11/30/000099281_1234.txt · Last modified: (external edit)