faq:2021:11:30:000099270_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau WP mau nerbitin FP buat transaksi tahun 2018 kena sanksi telat nerbitin faktur dan telat setor? Pakai nsfp 2021 atau harus minta nsfp baru lagi?
Jawaban
Iya. Bisa pakai nsfp 2021 yang masih sisa, tapi gabisa tanggal mundur dan gak dianggap menerbitkan faktur pajak.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099270_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion