faq:2021:11:30:000099265_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembetulan ppn lb menjadi lb lebih besar, paling lama disampaikan kapan? gimana teknis pelaporannya?
Jawaban
Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. teknis pengisian spt seperti di lampiran per 29/2015
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/30/000099265_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion