faq:2021:11:29:000101944_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika ada dokter ASN kemudian mendapat penghasilan juga dari klinik dan juga dari tempat lain. Pelaporan SPT OPnya apakah menggunakan form 1770? kalau bukti potong 1721 A2 dan 1721 VI harusnya pakai 1770 kan ya mas/mbak? kalau selama ini sudah terlajur lapor pakai 1770 S atau SS, apakah di anjurkan pembetualan saja atau gimana?
Jawaban
Jika dokter tsb menerima penghasilan lain selain dari pemberi kerja dan msuk ke kategori pekerjaan bebas maka menggunakan form 1770. Kalau thun2 sblumnya salah form, silakan pembetulan.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/29/000101944_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion