User Tools

Site Tools


faq:2021:11:29:000101944_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika ada dokter ASN kemudian mendapat penghasilan juga dari klinik dan juga dari tempat lain. Pelaporan SPT OPnya apakah menggunakan form 1770? kalau bukti potong 1721 A2 dan 1721 VI harusnya pakai 1770 kan ya mas/mbak? kalau selama ini sudah terlajur lapor pakai 1770 S atau SS, apakah di anjurkan pembetualan saja atau gimana?


Jawaban

Jika dokter tsb menerima penghasilan lain selain dari pemberi kerja dan msuk ke kategori pekerjaan bebas maka menggunakan form 1770. Kalau thun2 sblumnya salah form, silakan pembetulan.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G S N​ W Y
Z Q E V R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N Y R᠎ T R
 
faq/2021/11/29/000101944_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)