faq:2021:11:29:000100513_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk tarif P3B Indonesia-Singapura terkait royalti, apakah masih mengacu pada tarif 15% sebagaimana yg ada di https://pajak.go.id/id/p3b/singapura , atau sudah berubah sebagaimana siaran pers yang ada di https://pajak.go.id/sites/default/files/2020-02/SP 03 - Treaty Singapore (FINAL).pdf ? Terima kasih, Mas/Mba.
Jawaban
Saat ini masih pakai tarif yg lama ya sebesar 15% sesuai ketentuan pasal 12 P3B Indonesia-Singapura.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/29/000100513_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion