User Tools

Site Tools


faq:2021:11:29:000100513_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk tarif P3B Indonesia-Singapura terkait royalti, apakah masih mengacu pada tarif 15% sebagaimana yg ada di https://pajak.go.id/id/p3b/singapura , atau sudah berubah sebagaimana siaran pers yang ada di https://pajak.go.id/sites/default/files/2020-02/SP 03 - Treaty Singapore (FINAL).pdf ? Terima kasih, Mas/Mba.


Jawaban

Saat ini masih pakai tarif yg lama ya sebesar 15% sesuai ketentuan pasal 12 P3B Indonesia-Singapura.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D S​ T D U
Y᠎ O A X G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G T​ W V F
 
faq/2021/11/29/000100513_1234.txt · Last modified: (external edit)