faq:2021:11:29:000099027_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pbk pembayaran pajak, apabila pengajuannya ada keslaahan dan misalkan nantinya disetujui, apakah bisa dipbk lagi? Kesalahan penulisan masa. tanya memastikan lagi, Pbk bisa di Pbk in lagi ya? Kl posisi wp begini sdh masukin permohonan, tp belum keluar hasil, mending diarahin konfirm ke KPP mumpung belum dikerjain atau gmn?
Jawaban
Secara umum kalo emang pbk disetujui dan sudah keluar bukti pbk, memang bisa diajukan pbk lagi mas sesuai ps 16 ayat 8 pmk 242/2014. Tapi kalo wp merasa ada kesalahan dan belum jelas prosesnya sudah disetujui atau belum, boleh coba hubungin kpp dulu.
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/29/000099027_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion