User Tools

Site Tools


faq:2021:11:29:000099027_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk pbk pembayaran pajak, apabila pengajuannya ada keslaahan dan misalkan nantinya disetujui, apakah bisa dipbk lagi? Kesalahan penulisan masa. tanya memastikan lagi, Pbk bisa di Pbk in lagi ya? Kl posisi wp begini sdh masukin permohonan, tp belum keluar hasil, mending diarahin konfirm ke KPP mumpung belum dikerjain atau gmn?


Jawaban

Secara umum kalo emang pbk disetujui dan sudah keluar bukti pbk, memang bisa diajukan pbk lagi mas sesuai ps 16 ayat 8 pmk 242/2014. Tapi kalo wp merasa ada kesalahan dan belum jelas prosesnya sudah disetujui atau belum, boleh coba hubungin kpp dulu.

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P J Q H O
G I H X S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D X​ R A T
 
faq/2021/11/29/000099027_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)