User Tools

Site Tools


faq:2021:11:26:000133005_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pemotongan PPh 26, apabila WPOP menggunakan Jasa Luar Negeri, apakah wajib memotong PPh 26? WPOP ini hanya sbg karyawan dan tidak melakukan pekerjaan bebas/usaha


Jawaban

secara umum OP bisa menjadi pemotong PPh pasal 26, sesuai pasal 26 ayat (1) UU PPh dimana yg jadi pemotong salah satunya adalah SPDN.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B N X I C
O H U H O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C K S N J
 
faq/2021/11/26/000133005_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)