User Tools

Site Tools


faq:2021:11:26:000133001_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba ada wp mau kirim bkp ke kawasan berikat, berdasarkan pmk 65/2021 kan harus ada bc 04 dulu baru terbitin fp ya? Nah misal bkp diserahkan thl 28 des lalu bca 04 nya baru ada tgl 30 des, berarti tgl di fp nya tgl brp?


Jawaban

Ketentuan pembuatan FP saat pemasukan barang ke Kawasan Berikat mengacu pada Pasal 21 ayat 5 PMK-65/PMK.04/2021: Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak: wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak. Sesuai ketentuannya dijelaskan seperti itu, namun k

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E N I C S
K Y D᠎ E L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q​ U᠎ J K V
 
faq/2021/11/26/000133001_1234.txt · Last modified: (external edit)