Tanya
mas/mba ada wp mau kirim bkp ke kawasan berikat, berdasarkan pmk 65/2021 kan harus ada bc 04 dulu baru terbitin fp ya? Nah misal bkp diserahkan thl 28 des lalu bca 04 nya baru ada tgl 30 des, berarti tgl di fp nya tgl brp?
Jawaban
Ketentuan pembuatan FP saat pemasukan barang ke Kawasan Berikat mengacu pada Pasal 21 ayat 5 PMK-65/PMK.04/2021: Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak: wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak. Sesuai ketentuannya dijelaskan seperti itu, namun k
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion