faq:2021:11:26:000132999_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau badan usaha, membangun villa pakai jasa kontraktor tidak pkp, apakah perlu bayar ppn kms ?
Jawaban
ermasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan PKP. (Huruf A angka 3 SE-53/PJ/2012) Iya mas ada kewajiban pembayaran ppn kms yg membangun sendiri tadi
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000132999_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion