faq:2021:11:26:000126310_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembetulan SPT ppn tahun 2019 dan 2020 sebelum adanya web base e faktur lapornya bisa lapor pake efaktur web atau harus pake efiling ya? aku belum nemu ketentuannya Kak.
Jawaban
pembetulan SPT PPN sebelum berlakunya efaktur 3.0 dilaporkan menggunakan CSV lewat efiling mas, jadi tidak lewat web based. arahkan buat efiling ya mas.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000126310_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion