faq:2021:11:26:000123155_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penjualan saham pendiri, kewajiban pelaporan di SPT dari sisi penjual saham pendiri tersebut bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
ika terdaftar di bursa efek: untuk transaksi penjualan saham pendiri berlaku tarif : 1) (Pasal 3 KMK 282/KMK.04/1997) PPh Final atas penjualan saham di Bursa Efek dengan tarif 0,1 % x Jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham, Pemotong PPh adalah Penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham (Angka 5 SE-06/PJ.4/1997) Untuk Tambahan PPh 0,5% x nilai sah
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
1)
0,1 % X jumlah bruto nilai transaksi penjualan) + (0,5% X nilai saham
faq/2021/11/26/000123155_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion