faq:2021:11:26:000123094_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika wajib pajak yg berada di kawasan bebas tidak mau mengajukan endorsement dan minta tolong ke pihak lawan transaksi yang mengurusnya, apakah bisa mas/mba ?
Jawaban
ada pemasukan barang dari TLDDP ke kawasan bebas, bisa pakai fasilitas asalkan melalui endorsement dulu. Nanti pihak yang di kawasan bebas yang harus melakukan proses endorsement untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut. Kalau untuk tatacara endorsementnya bisa diliat di lampiran PMK 171 tahun 2017 Disitu lengkap cara dan form yg harus dilampirkan. Tp yg endorsement yang wp di kawasan bebas ya mba bukan yg di TLDDP. Apabila tidak melalui proses endorsement maka tidak bisa mendapatkan f
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000123094_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion