User Tools

Site Tools


faq:2021:11:26:000123094_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika wajib pajak yg berada di kawasan bebas tidak mau mengajukan endorsement dan minta tolong ke pihak lawan transaksi yang mengurusnya, apakah bisa mas/mba ?


Jawaban

ada pemasukan barang dari TLDDP ke kawasan bebas, bisa pakai fasilitas asalkan melalui endorsement dulu. Nanti pihak yang di kawasan bebas yang harus melakukan proses endorsement untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut. Kalau untuk tatacara endorsementnya bisa diliat di lampiran PMK 171 tahun 2017 Disitu lengkap cara dan form yg harus dilampirkan. Tp yg endorsement yang wp di kawasan bebas ya mba bukan yg di TLDDP. Apabila tidak melalui proses endorsement maka tidak bisa mendapatkan f

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J B T T I
X L S E᠎ O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X C S V U
 
faq/2021/11/26/000123094_1234.txt · Last modified: (external edit)