faq:2021:11:26:000122312_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Fp tidak lengkap yg tidak dapat dikreditkan itu diaturan mana? kalau tarifnya bukan 10% gimana?
Jawaban
Pmk 18/2021. Disebutkan fp yg tidak dibuat dgn benar, lengkap dan jelas maka tidak dapat dikreditkan. Untuk nominal, harus 10% dari dpp. Kalo gak sesuai, silahkan bisa minta fp pengganti.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000122312_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion