User Tools

Site Tools


faq:2021:11:26:000122312_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Fp tidak lengkap yg tidak dapat dikreditkan itu diaturan mana? kalau tarifnya bukan 10% gimana?


Jawaban

Pmk 18/2021. Disebutkan fp yg tidak dibuat dgn benar, lengkap dan jelas maka tidak dapat dikreditkan. Untuk nominal, harus 10% dari dpp. Kalo gak sesuai, silahkan bisa minta fp pengganti.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U G O A V
I B V V V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C A M L V
 
faq/2021/11/26/000122312_1234.txt · Last modified: (external edit)