faq:2021:11:26:000121820_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau bertanya, pada bulan Mei 2020 saya ada transaksi dan menerbitkan faktur pajak, namun faktur pajak tersebut dibatalkan dan diganti dengan faktur pajak bulan oktober 2021, dimana faktu pajak mei 2020 saya sudah bayar. Saya mau nanya apakah bisa pembayaran kurang bayar faktur pajak 2020 saya gunakan untuk masa okt 2021?
Jawaban
Harusnya yg th 2020 yg masa pajak faktur dibatalkan itu dilakukan pembetulan, nnti kemungkinan kan SPTnya LB, LB tsb bisa dikompensasi ke masa pajak dilakukan pembetulan. Pake mekanisme di Per 29 th 2015
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000121820_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion