faq:2021:11:26:000121801_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang, mau bertanya tentang uu 7 tahun 2021 pasal 11 ayat 6a. Jika suatu bangunan masa manfaatnya atau nilai bukunya sudah habis, apakah bisa dilakukan penilaian kembali tanpa direvaluasi aset?
Jawaban
Normatif aja dijelaskan sesuai bunyi ayat 6a nya mba. Itu mengatur tentang penyusutan sesuai ayat 6, atau bisa menggunakan masa manfaat sesuai pembukuan wp. Tp ngga distate kalau nilai bukunya sudah 0 bagaimana. Penegasan ke KPP
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000121801_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion