User Tools

Site Tools


faq:2021:11:26:000121801_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang, mau bertanya tentang uu 7 tahun 2021 pasal 11 ayat 6a. Jika suatu bangunan masa manfaatnya atau nilai bukunya sudah habis, apakah bisa dilakukan penilaian kembali tanpa direvaluasi aset?


Jawaban

Normatif aja dijelaskan sesuai bunyi ayat 6a nya mba. Itu mengatur tentang penyusutan sesuai ayat 6, atau bisa menggunakan masa manfaat sesuai pembukuan wp. Tp ngga distate kalau nilai bukunya sudah 0 bagaimana. Penegasan ke KPP

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D E​ G C O
Q D W F H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F N K F M
 
faq/2021/11/26/000121801_1234.txt · Last modified: (external edit)