faq:2021:11:26:000121800_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
menurut peraturan bkpm terbaru minimal paid up capital untuk pma adalah 10 millyar. saat ini paid up capital kita belum mencapai 10 milyar maka dari itu supaya compy dengan peraturan bpkm, maka perush kita akan melakukan penambahan modal. kebetulan shareholder perush saya dari singapura. apakah ada implikasi pajaknya?
Jawaban
Kalo atas saham paling aspek perpajakannya pada saat pemegang saham memperoleh dividen. Saat melakukan penyetoran modal ke badannya kan bukan objek pph, sesuai Ps 4 ayat 3c uu pph
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000121800_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion