User Tools

Site Tools


faq:2021:11:26:000121800_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

menurut peraturan bkpm terbaru minimal paid up capital untuk pma adalah 10 millyar. saat ini paid up capital kita belum mencapai 10 milyar maka dari itu supaya compy dengan peraturan bpkm, maka perush kita akan melakukan penambahan modal. kebetulan shareholder perush saya dari singapura. apakah ada implikasi pajaknya?


Jawaban

Kalo atas saham paling aspek perpajakannya pada saat pemegang saham memperoleh dividen. Saat melakukan penyetoran modal ke badannya kan bukan objek pph, sesuai Ps 4 ayat 3c uu pph

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G​ L S G U
A E D B​ S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H M Y᠎ O​ H
 
faq/2021/11/26/000121800_1234.txt · Last modified: (external edit)