faq:2021:11:26:000121798_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pusat di a cabang di b. Kalau atas omzet di b mw di pusatkan di a apakah di b akan dikukuhkan dulu jd PKP?
Jawaban
Kalau sesuai per 11 th 2020 kondisinya belum pemusatan, pas ngajuin pemusatan si tmpt yg mau dipusatkan (cabang)nya perlu dikukuhkan sbagai pkp dulu. Tp kalau posisinya udah pemusatan, dan ada cabang yg mau ditambahkan, langsung mengajuka pemberitahuan penambahan (tidak perlh dikukuhkan terlebih dahulu mnjadi pkp)
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000121798_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion