faq:2021:11:26:000109888_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bagaimana perlakuan perpajakan untuk deviden yang dibagikan PT A ke perusahaan Induk yang ada diluar negeri? dikenakan pph 26 ya kak?
Jawaban
Iya dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20 persen, kecuali kalau SPLN tsb menyerahkan DGT ya. Kita bisa mengacu ke ketentuan yang diatur dalam P3B
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000109888_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion