faq:2021:11:26:000109876_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika terjadi kesalahan DTP PPh 21 karena memakai NPWP suami, apakah tetap harus bayar atau seperti apa ?
Jawaban
Ini untuk pembetulan laporan masa apa ya? Pembetulan laporan realisasi paling lambat dilakukan akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan. Tapi sesuai PMK 149/2021 untuk masa Januari-Juni 2021 masih dapat dilakukan pembetulan laporan realisasi paling lambat tgl 30 November 2021. Kalau memang sudah melewati batas waktu ya ga bisa dilakukan pembetulan.Kalau satu kesatuan harusnya ga salah. Emang pakai NPWP suami
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000109876_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion