faq:2021:11:26:000101943_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas mbak ijin tanya, untuk perlakuan pajaknya Swab antigen yang home service itu gimana ya? pengguna badan dan pemberi jasa OP?
Jawaban
Pemberi jasa ternyata badan. Cek dlu apakah transaksi sesuai PMK 239/2020 sttd PMK 83/2021, jika memenuhi maka bisa dpet insentif. Kalau tidak, maka dikenai pemotongan pph pasal 23.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/26/000101943_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion